TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan membenarkan lembaganya telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. KPK menyangka Budi terlibat kasus korupsi. “Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan lewat pesan teks, Rabu, 24 April 2019. Kendati demikian, Basaria urung menjelaskan kasus yang menjerat politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 7 Kepala Daerah di Kasus Dugaan Suap Dana Perimbangan
Isu keterlibatan Budi dalam kasus korupsi sebelumnya menyeruak setelah tim KPK menggeledah ruangan kantor Wali Kota Tasikmalaya sejak Rabu pagi. Penggeledahan itu menyasar lantai 2 Bale Kota Tasikmalaya dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran Kota Tasikmalaya. Namun, dia belum mau menjelaskan status hukum Budi dan kasus korupsi yang membuat kantor Wali Kota digeledah. “Saya belum bisa mengkonfirmasi,” katanya.
Sebelum penggeledahan berlangsung, nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018. Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu. Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota.
Baca juga: Disebut Kembar dengan Wali Kota Tasikmalaya, Ini Kata Menteri Eko
Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018. Untuk mengurus anggaran itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya. Kedua orang itu adalah, Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Puji Suhartono, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PPP.